Sanksi untuk Bus yang Masih Membunyikan Basuri, Auto Kena Hukuman?
The best replica Rolex watches site in the world only sells the top quality AAA swiss rolex replica watches.
AAA High Quality Luxury Replica Rolex Watches Online Sale At https://datejustreplica.com.
Best hi quality replica rolex daytona watches is swiss watches, at https://www.daytonareplica.com sale 1:1 best fake rolex daytona watches, high-quality swiss movement.
Masih sering mendengar bus yang membunyikan basuri atau suara yang unik di jalanan? Rupanya ada sanksi untuk bus yang masih membuyikan basuri, lho! Lantas, sanksi atau hukuman apa yang didapatkan dari penggunaan basuri?
Basuri atau bunyi klakson yang berbunyi “om telolet” tersebut masih sering terdengar di jalanan. Meski sudah dihimbau untuk dihindari penggunaannya, namun masih banyak pengemudi yang nakal dan tidak patuh dengan peraturan yang ada.
Adapun peraturan mengenai penggunaan klakson atau basuri sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Di mana, kendaraan yang menggunakan klakson berlebihan dan tidak pada tempatnya dilarang.
Menurut Peraturan Pemerintahan, pelanggar akan dikenai sanksi berupa:
- Denda kurang lebih sebesar Rp500.000. Namun, di beberapa daerah memberlakukan nominal denda yang berbeda.
- Penyitaan klakson basuri. Karena dianggap mengganggu, klakson bus yang tidak sesuai dengan pemberlakuan peraturan akan disita.
- Penilangan. Pengemudi yang masih menggunakan basuri dan mengganggu pengguna jalan akan dikenai sanksi berupa penilangan.
Pengemudi maupun pemilik bus harus waspada akan penggunaan basuri. Di beberapa daerah seperti Kota Solo, Kota Depok, dan Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan basuri karena dianggap bising dan mengganggu.
Untuk menghindari sanksi maupun hukuman yang berlaku, sebaiknya penggunaan basuri pada bus dihindari. Patuhi aturan lalu lintas yang diberlakukan untuk mewujudkan lalu lintas yang damai, tenang, dan tentram.
Penggunaan basuri yang tidak sesuai hanya akan merugikan pengguna jalan sekitar. Sanksi atau hukuman bagi pengemudi atau pemilik bus yang menggunakan basuri masih berlaku. Jadi, hati-hati dan tetap waspada!